PENGESAHAN TANDA TANGAN
Legalisasi adalah Pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap Tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran dari isi dokumen.
Setiap dokumen yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Setiap dokumen yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
LEGALISASI KEMENTRIAN HUKUM & HAM
Pengesahan Tanda tangan dalam dokumen tidak mencakup kebenaran dari isi dokumen oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengesahan Tanda tangan dalam dokumen tidak mencakup kebenaran dari isi dokumen oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
LEGALISASI KEMENTRIAN LUAR NEGERI
Pengesahan Tanda tangan dalam dokumen tidak mencakup kebenaran dari isi dokumen oleh Kementrian Luar Negeri.
Pengesahan Tanda tangan dalam dokumen tidak mencakup kebenaran dari isi dokumen oleh Kementrian Luar Negeri.